#bukitduabelas #kemenLHK #DitjenKSDAE #orangrimba #tnbd

You are here

Implementasi Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi Masyarakat Sebagai Subjek Pengelolaan melalui Kesepakatan Konservasi Di Taman Nasional Bukit Duabelas

Kawasan Konservasi sejatinya memiliki fungsi salah satunya yaitu perlindungan terhadap system penyangga kehidupan yang dimaknai sebagai upaya sistematis yang dilakukan terhadap wilayah tertentu, yang ditujukan untuk terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. (KLHK, 2018)